Oleh : Juana Florida Damanik, SPd
Polemik seputar nasib guru berdasarkan status kepegawaian terus mengemuka.
Seorang teman guru swasta menyebutnya kastanisasi guru. Karena pembedaan status guru berpengaruh pada perbedaan tingkat kesejahteraan dan status sosial. Kastanisasi atau pembedaan itu meliputi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bantu, guru honor, dan guru swasta murni yang mengajar di sekolah swasta.
Akhir-akhir ini pembedaan itu semakin terbuka dan terang-terangan dilakukan pemerintah. Dengan mengatasnamakan undang-undang, pemerintah bertindak diskriminatif. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengancam akan menggugat para kepala daerah yang tidak segera mengangkat guru bantu menjadi PNS melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Sindo:26/11/2008). Berarti pemerintah memperhatikan guru bantu.
Sementara, merasa diperlakukan tidak adil, Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendiknas Bambang Sudibyo melanggar hak asasi manusia dan segera menyiapkan laporan atas pelanggaran tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompas: 1/12/2008). Kelompok guru swasta? Belum terlihat lantang. Padahal, kalau dianalogikan dengan sistem kasta, guru swasta diperlakukan sebagai kasta sudra, kasta paling rendah derajatnya.
Mereka, di mata pemerintah paling dianaktirikan, status sosial di masyarakat dipandang sebelah mata, dan tingkat kesejahteraan paling memprihatinkan. Hanya sebagian kecil saja sekolah swasta yang memberi kesejahteraan cukup. Kendati kritik mengenai perlakuan pemerintah terhadap guru swasta kerap dilontarkan oleh para pengamat pendidikan dan berbagai organisasi guru minus PGRI, namun pemerintah tetap tak bergeming. Pemerintah sengaja membuat sekat-sekat perbedaan diantara guru merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia ke depan.
Bencana Pendidikan
Sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden bencana bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Diawali kecelakaan krambol di jalan tol Jagorawi ketika iring-iringan rombongan presiden lewat. Disusul beberapa kecelakaan lalu-lintas baik darat, laut, maupun udara. Tsunami yang semula asing bagi rakyat Indonesia mampu meluluh-lantakkan Aceh dan memorak-porandakan Pangandaran dan Yogyakarta. Banjir, tanah longsor, sampai meluapnya lumpur di Porong, Sidoarjo. Kemudian orang mengatakan, bencana adalah kehendak Tuhan! Persis ketika pemerintah dikritik tentang kekurangannya selalu berkilah bahwa itu warisan kebijakan pemerintah masa lalu atau akibat pengaruh krisis global yang tidak bisa dihindari.
Karut-marutnya dunia pendidikan juga layak disebut bencana. Lantas apakah masih berdalih bahwa itu kehendak Tuhan, kebijakan pemerintah sebelumnya, atau pengaruh krisis global? Terjadinya bencana alam dikarenakan ketidakseimbangan ekologi. Dalam dunia pendidikan disebut bencana karena terjadi ketimpangan, diskriminasi. Mulai dari tataran undang-undang sampai tingkat kebijakan yang dibuat pemerintah/pemerintah daerah. Di tingkat UU, lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen (UU GD) tahun 2005.
Semula diharapkan membawa angin segar bagi semua guru, tak terkecuali guru swasta. Ternyata, hanya membuat guru tersekat-sekat, kesenjangan makin tajam. Lagi-lagi guru swasta paling termarginalkan. Demikian pula ketika Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) diberlakukan. Nasib guru swasta tetap termarjinalkan.
Banyak kebijakan pendidikan di era SBY tidak tepat. Prof Dr Winarno Surachmat dalam sebuah forum diskusi mengatakan, dalam pengangkatan Mendiknas saja presiden SBY sudah keliru. Karena untuk Mendiknas diangkat seorang akuntan, tidak sesuai dengan bidangnya. Mengurus pendidikan tidak menggunakan hitung-hitungan matematik atau akuntansi. Sikap diskriminatif kian mencolok. Menampakkan tendisi politik tertentu.
Terlalu menyanjung guru PNS dan mengesampingkan guru swasta. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggaran pendidikan 20 persen diikuti rencana pemerintah menaikkan besaran bantuan operasional sekolah (BOS) dan menaikan gaji guru PNS pada tahun 2009. Selain iklan gencar di media massa, presiden SBY mengaku telah mengintruksikan Mendiknas, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menaikkan gaji guru PNS (Kompas: 3/12/2008).
Kontradiksi
Kebijakan pemerintah tentang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan penuh kontradiksi. Tahun 2004 Presiden SBY mencanangkan guru sebagai profesi. Prinsip profesionalitas guru seperti tertuang dalam UUGD pasal 7 ayat (1) poin f salah satunya menyatakan, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja. Kenapa masih dalam undang-undang yang sama kental dengan nuansa diskriminasi yang lebih memprioritaskan guru PNS dan mengabaikan guru swasta? Contoh lain, dalam pedoman penentuan peserta sertifikasi guru 2008 mengatakan, kuota guru yang berstatus PNS minimal 75 persen dan maksimal 85 persen, kuota bukan PNS minimal 15 persen dan maksimal 25 persen, disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah (Doni Koesoema A, Kompas;11/9/2008).
Maka aneh, jika peraih medali olimpiade matematika atau fisika banyak dari sekolah swasta yang dididik guru swasta. Penggerak pendidikan bagi masyarakat rimba di pedalaman seperti Butet Manurung yang sama sekali tak mengerti apa itu PNS. Kepopuleran novel dan film Laskar Pelangi berlatar sekolah swasta, Muhammadiyah. Tetapi pemerintah teramat sangat menyanjung guru PNS dan menganaktirikan guru swasta yang berbuntut pada kecemburuan sosial. Pemerintah telah terjebak pada prosedural tanpa menimbang sisi substantif. Prosedur yang sengaja digadang-gadang untuk berpihak pada kelompok tertentu. Kastanisasi guru ditegaskan melalui UU, PP, ketentuan-ketentuan lain, iklan, pernyataan presiden, dan ancaman menteri. Berdampak kesenjangan semakin lebar, kecemburuan tak bisa dibendung lagi. Itulah bencana pendidikan yang bernama kastanisasi guru.***
Penulis adalah Alumni UNIMED Medan/Saat Ini Guru Methodist 5 Medan.
Sabtu, 27 Juni 2009
Browse » Home » » Guru Swasta Versus Guru Negeri
Guru Swasta Versus Guru Negeri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 comments to “Guru Swasta Versus Guru Negeri”
Posting Komentar